Bidang Perdata dan TUN Kejari Kepulauan Selayar Menggelar Giat Pendampingan Hukum dan Launching Posko Jaksa Sahabat UMKM dan Nelayan

Bidang Perdata dan TUN Kejari Kepulauan Selayar Menggelar Giat Pendampingan Hukum dan Launching Posko Jaksa Sahabat UMKM dan Nelayan

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar Giat Pendampingan Hukum dan Launching Posko Jaksa Sahabat UMKM dan Nelayan di Desa Bontosunggu, Desa Patilereng, Desa Patikarya, dan Desa Bontomarannu, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nelayan, agar dapat memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai peran Kejaksaan, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menangani persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam sosialisasi yang disampaikan, dijelaskan bahwa negara melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan tugas kepada Kejaksaan untuk membantu masyarakat di bidang hukum, baik melalui konsultasi hukum gratis, bantuan penyelesaian masalah hukum, maupun pendampingan dari negara.

Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai perbedaan tugas Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Pengacara Negara. Jika Jaksa Penuntut Umum berfokus pada penanganan perkara pidana, maka Jaksa Pengacara Negara berperan dalam memberikan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, membantu penyelesaian sengketa secara damai, serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pemerintah tanpa harus selalu melalui proses persidangan. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat desa.

Adapun Posko Jaksa Sahabat UMKM dan Nelayan dihadirkan sebagai sarana pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui posko ini, masyarakat dapat berkonsultasi terkait berbagai persoalan, seperti sengketa tanah, masalah waris, permasalahan keluarga dan perkawinan, kelengkapan dokumen kependudukan, hingga persoalan usaha, nelayan, dan petani, termasuk hubungan hukum dengan pihak ketiga, kontrak kerja sama, maupun persoalan sewa lahan atau tambak. Dengan demikian, kehadiran posko ini diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi dan solusi bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum yang timbul dalam kehidupan sehari-hari maupun kegiatan usaha.

Dalam kegiatan launching ini juga disampaikan bahwa layanan hukum dapat diakses masyarakat melalui berbagai cara, baik secara lisan dengan datang langsung ke kantor Kejaksaan atau saat JPN turun ke desa, secara tertulis melalui surat yang memuat uraian permasalahan, maupun secara elektronik melalui pesan WhatsApp. Masyarakat bahkan dapat menyampaikan pertanyaan serta mengirimkan foto dokumen untuk dikonsultasikan, sehingga akses terhadap pelayanan hukum menjadi semakin terbuka dan praktis.

Sebagai bentuk penguatan pelayanan publik berbasis kemudahan akses, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga memperkenalkan akses layanan Halo JPN yang dapat dijangkau melalui tautan layanan resmi maupun melalui WhatsApp. Inovasi ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nelayan, untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara cepat, responsif, dan tepat sasaran.

Melalui pelaksanaan Giat Pendampingan Hukum dan Launching Posko Jaksa Sahabat UMKM dan Nelayan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan, perlindungan, dan pendampingan hukum yang humanis, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial