JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 137/036/K.3/Kph.3/04/2026
JPU Sesalkan Ketidakhadiran
Penasihat Hukum Nadiem Makarim
pada Persidangan Perkara Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan atas penundaan persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan hari ini sedianya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa atau penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan tidak ada satu pun pengacara dari pihak terdakwa yang hadir di ruang sidang, meskipun jadwal agenda tersebut telah ditetapkan sebelumnya oleh Majelis Hakim.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta memberikan catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan berharap agar organisasi advokat dapat memahami serta memberikan teguran keras atas perilaku tersebut.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak, karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” ujar JPU Roy Riady.
Mengenai kondisi terdakwa, JPU sebenarnya telah menghadirkan Nadiem Anwar Makarim ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak JPU mendapatkan informasi dari rutan pengadilan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Walaupun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi tersebut, JPU tetap meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan ditunda.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran pihak pengacara, Roy Riady menegaskan bahwa persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika hukum, namun perbedaan tersebut seharusnya menjadi khasanah yang disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara.
Tim JPU berkomitmen agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai koridor profesionalisme dan prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jakarta, 22 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id