Kejati Papua Kembali Usut Korupsi PON XX: Tersangka Baru Segera Diumumkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Setelah menyeret empat tersangka ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jayapura, Kejati Papua kini tengah bersiap menetapkan tersangka baru.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print-32/R.1/Fd.1/02/2025. “Dikeluarkannya surat penyidikan ini seiring dengan fakta dalam berita acara, resume, dan surat dakwaan yang mencantumkan nama-nama saksi berinisial YW dan TE,” ujar Nixon pada Rabu (5/3).
Menurut Nixon, kasus korupsi dana PON XX Papua kali ini merupakan bagian kedua dari skandal besar yang melibatkan panitia besar (PB) PON 2021. “Tersangka baru dalam kasus ini lebih dari satu orang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Kami akan segera mengumumkan identitas mereka dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa para tersangka baru memiliki kapasitas sebagai panitia PB PON Papua 2021 dan telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang kuat. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan tidak ada tebang pilih dalam proses hukum di Papua,” tegas Nixon.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Tidak ada yang bisa lolos atau menghindari tanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Valery.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PON XX Papua. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang menjabat sebagai Koordinator Venue. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 200 miliar, sebanyak Rp 15 miliar telah dikembalikan.
Dengan adanya penyidikan lanjutan ini, Kejati Papua menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap kasus korupsi dana PON hingga tuntas. Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tersangka baru yang akan segera diumumkan. (Aguwani/Kasi Penkum Kejati Papua)