KEJATI PAPUA TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS KORUPSI LPMP Rp43 MILIAR

KEJATI PAPUA TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS KORUPSI LPMP Rp43 MILIAR

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua Tahun 2019–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Valeri Sawaki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valeri Sawaki.

Dari hasil pemeriksaan saksi, surat, serta dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik.

Sementara dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp34 miliar, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Valeri.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial