KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE TUNTASKAN PENANGANAN TIGA PERKARA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN YANG MELIBATKAN WNA
kejaksaan negeri merauke berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang warga negara asing (wna), yaitu zulfukar aljubouri, duong tan le, dan jay victor davis. seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan dari pengadilan negeri merauke setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. dalam perkara yang melibatkan terdakwa zulfukar aljubouri dan duong tan le, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar rp100.000.000,- (se ...