Rapat Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Papua

Rapat Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Papua

kejati-papua.info,- Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat (Pakem) merupakan implementasi dari perintah Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 ayat 3 huruf D sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 yaitu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Rapat koordinasi Tim Pakem di Pimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Tedhy Widodo,S.H.,M.H dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Willyem Wijaya T.Hasiholan,S.H.,M.H serta diikut oleh anggota Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Papua. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 18 september 2024. Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi Tim Pakem ini adalah meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat. Selain itu juga seluruh anggota tim pakem sepakat untuk mengawasi setiap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di provinsi Papua yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menghambat terlaksananya pemilihan umum kepala daerah, selanjutnya diharapkan setiap unsur keagamaan  yang merupakan Tim Pakem  berkewajiban untuk mengajak seluruh panganut aliran kepercayaan dan keagamaan untuk mensukseskan Pemilukada di provinsi Papua tahun 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan