KEJATI PAPUA SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PENJUALAN BERAS CBP DI BULOG WAMENA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kantor Bulog Cabang Pembantu Wamena, untuk periode 2020–2023, ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse, melalui Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus Natalia Rama, menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua Nomor Print-36/R.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Penjualan Beras di Atas Harga Resmi
Penyidikan tersebut menyoroti dugaan penjualan beras KPSH di atas harga yang ditetapkan pemerintah, yang mengakibatkan munculnya selisih keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Kantor Bulog Cabang Pembantu Wamena menjual beras KPSH kepada mitra di atas harga af gudang. Namun laporan penjualan ke pusat tetap menggunakan harga resmi, sehingga terjadi selisih keuntungan sekitar Rp10,06 miliar,” ujar Natalia.
Harga resmi gudang Bulog ditetapkan sebagai berikut:
-
Periode 2020–2022: Harga af gudang Rp8.900/kg, HET konsumen Rp10.250/kg
-
Tahun 2023: Harga af gudang Rp10.550/kg, HET konsumen Rp11.800/kg (Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349.1/TS.02.02/K/8/2023)
Beras KPSH merupakan komoditas bersubsidi yang dibiayai APBN. Berdasarkan data Perum Bulog, total subsidi KPSH selama periode ini mencapai Rp27,37 miliar, sehingga dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
19 Saksi Telah Diperiksa, Rp2,2 Miliar Dikembalikan
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, terdiri dari pegawai Bulog, mitra RPK, dan pejabat dinas terkait. Dari proses penyidikan, sejumlah pihak mengembalikan uang dengan total Rp2,2 miliar, yang seluruhnya telah disita sebagai barang bukti.
Rincian pengembalian:
-
Rp120 juta dari IM, Bendahara Bulog 2020–2023
-
Rp357,13 juta dari DW, Kepala Capem Bulog (Jan 2023–Mei 2024)
-
Rp527,6 juta dari RM, Kepala Capem Bulog (Maret 2022–Jan 2023)
-
Rp1,2 miliar dari RG, Plt Kepala Kanwil Bulog Tahun 2023
“Dana yang dikembalikan disita sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelas Natalia.
Penyitaan Alat Komunikasi dan Dokumen
Koordinator Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menambahkan bahwa selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan alat komunikasi dan berbagai dokumen penting.
“Selain uang, tim juga menyita alat komunikasi dari para pihak yang diperiksa serta dokumen dari Bulog Wamena dan Kanwil Bulog Jayapura. Setelah alat komunikasi disita, tim langsung melakukan pendalaman untuk mengungkap bukti-bukti baru,” ungkapnya.
Penyidikan Berlanjut Ungkap Pihak Bertanggung Jawab
Kejati Papua menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, aset terkait, serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang berasal dari penyimpangan, hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan,” tegasnya.