KEJARI MIMIKA MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

KEJARI MIMIKA MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/9/2025) di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta dihadiri perwakilan Polres Mimika, Loka POM Mimika, dan Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Kajari Mimika menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan