Kejati Papua Kembalikan Kerugian Negara Rp3862 Miliar Sepanjang 2025

Kejati Papua Kembalikan Kerugian Negara Rp3862 Miliar Sepanjang 2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatatkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp38,62 miliar, sebagian besar berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berskala besar.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX Tahun 2021. Kejati Papua mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp205 miliar, angka yang mencerminkan besarnya dampak kejahatan korupsi terhadap pembangunan daerah.

Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas pembangunan di Tanah Papua.

“Ini wujud nyata transparansi kami, terutama dalam menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, seperti dana PON dan pembangunan sarana bandara di Mimika,” ujar Yedivia, Selasa (30/12/2025).

Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus

Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Papua menerima 53 laporan pengaduan, dengan 48 laporan telah diselesaikan. Adapun penanganan perkara sepanjang 2025 meliputi 34 perkara penyelidikan26 perkara penyidikan43 perkara penuntutan72 perkara eksekusi.

Selain penegakan hukum, pemulihan aset menjadi prioritas utama. Melalui penanganan perkara Pidsus, Kejati Papua berhasil mengembalikan ke kas negara dana sebesar Rp38,62 miliar.

Dua perkara utama yang mendapat perhatian khusus adalah kasus korupsi dana PON Papua XX dan dugaan penyimpangan proyek sarana dan prasarana Bandara Mimika pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Capaian Bidang Lainnya

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Papua mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp20,04 miliar serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp10,97 miliar.

Sementara itu, di bidang Pengawasan, Kejati Papua menangani 23 laporan pengaduan, dengan 20 laporan berhasil diselesaikan. Inspeksi terhadap kasus-kasus yang ditangani juga melampaui target, dan sepanjang 2025 terdapat satu jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai bentuk penegakan integritas internal.

Target Kinerja Terlampaui

Secara umum, hampir seluruh bidang di Kejati Papua melampaui target kinerja yang telah ditetapkan, antara lain: 

Bidang Intelijen: Melaksanakan 80 kegiatan penyelidikan (130 persen dari target) serta melakukan pengamanan terhadap 34 proyek strategis.

Bidang Pidana Umum: Menyelesaikan 1.128 perkara dari total 1.695 SPDP yang masuk, serta mendorong penerapan Restorative Justice dengan penyelesaian 14 perkara.

PNBP: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp7,05 miliar, atau 115,90 persen dari target awal Rp6,4 miliar.

Bidang Pembinaan: Dari alokasi anggaran sebesar Rp179,87 miliar, realisasi penyerapan mencapai 93,44 persen.

“Jadi, selama tahun ini, kinerja Kejati Papua berjalan baik dan sebagian besar target berhasil kami lampaui,” tutup Yedivia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan