TIM TABUR KEJATI PAPUA DAN KEJARI JAYAPURA TANGKAP DPO KORUPSI PROYEK TELEKOMUNIKASI PAPUA TAHUN 2012 DI BANDUNG
Kejaksaan Tinggi Papua melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Program Kegiatan Kajian Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 pada Badan Pengelolaan Infrastruktur Provinsi Papua, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.471.200.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Penangkapan dilakukan terhadap terpidana Dede Rohidin di Jalan Kartika 1 No. 200, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada hari kamis, 6 November 2025, Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses pemeriksaan administrasi eksekusi serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Jawa Barat.
Selanjutnya, pada Jumat, 7 November 2025, terpidana Dede Rohidin resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2126 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam mendukung pelaksanaan program Tabur Kejaksaan RI, guna memastikan setiap buronan tindak pidana, khususnya kasus korupsi, dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.