Kejati Papua Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika Rp79 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan venue Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp79 miliar.
Tersangka berinisial AJ, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti atas perannya dalam proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H. M.H dalam keterangannya.
“Tersangka AJ merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga turut serta dalam proses yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus berjalan,” ungkap Valery.
Tersangka AJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, AJ telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polda Papua untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan AJ, total sudah lima orang tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain demi mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (AW)