Kejaksaan Negeri Merauke Lakukan Penahanan Terhadap Beneficial Owner Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Kabupaten Boven Digoel

Kejaksaan Negeri Merauke Lakukan Penahanan Terhadap Beneficial Owner Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Kabupaten Boven Digoel

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, S.H., M.H. beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial JHY, selaku Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.
Tersangka JHY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka lainnya, yaitu:

  1. F.T, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA);

  2. K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua.

Dengan demikian, hingga saat ini total terdapat tiga orang tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.

Kasus Posisi

Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus untuk kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp3.340.768.000,-. Paket pekerjaan tersebut dilelang pada 8 September 2023 melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel.

Sebelum proses lelang, Tersangka JHY yang telah mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut, memerintahkan Tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti proses lelang. Selanjutnya, Tersangka K menggunakan CV. Bangun Sarana Papua, di mana dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur, sedangkan Saksi Fransiskus Kakubi selaku Direktur hanya digunakan untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan OAP.

Pada tanggal 15 September 2023, Pokja-31 melakukan evaluasi penawaran dan pada 19 September 2023 menetapkan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, yang dilakukan oleh Tersangka K dengan memalsukan tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua, serta ditandatangani oleh PPK Risman Naga.
Kontrak pekerjaan bernomor 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023, dengan nilai kontrak Rp3.268.564.000,- dan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak 26 September 2023 hingga 24 Desember 2023.

Pada 2 Oktober 2023, Tersangka K mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20%, senilai Rp653.712.800,-, yang kemudian diterbitkan SP2D dengan nilai bersih masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp578.624.167,-. Dana tersebut ditarik oleh Tersangka K bersama Saksi Akbar dan diserahkan kepada Tersangka JHY.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2023, terjadi penolakan dari masyarakat Kampung Firiwage sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan. PPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel terkait kemungkinan pemindahan lokasi pekerjaan. Inspektorat menyampaikan bahwa pemindahan lokasi tidak dapat dilakukan, namun Tersangka F.T selaku PA/PPK tetap memerintahkan pemindahan lokasi ke Kampung Kawagit, yang menyebabkan PPK dan tim teknis mengundurkan diri karena tidak sesuai ketentuan.

Sekitar awal Desember 2023, progres pekerjaan masih di bawah 5%, namun para tersangka tetap berupaya mengajukan tagihan 100% pekerjaan. Pada 20 Desember 2023, terbit SP2D dengan nilai netto Rp2.314.496.670,-, yang kemudian pada 21 Desember 2023 ditarik oleh Tersangka JHY menggunakan cek yang telah ditandatangani Direktur CV. Bangun Sarana Papua.

Hingga saat ini, pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit belum selesai dan belum memberikan manfaat kepada masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.893.120.837,-.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp312.774.108,-.

Sangkaan Pasal

Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan