KAJATI PAPUA TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM DAN PEMULIHAN ASET NEGARA

KAJATI PAPUA TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM DAN PEMULIHAN ASET NEGARA

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejati Papua untuk terus mengoptimalkan penanganan kasus tindak pidana korupsi serta upaya pemulihan aset negara di wilayah Papua. Hal tersebut disampaikan usai memimpin upacara pelantikan sejumlah pejabat baru di Kantor Kejati Papua, Jayapura, Kamis (30/10/2025).

Pelantikan kali ini mencakup tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), satu Asisten, dan dua Koordinator di lingkungan Kejati Papua. Kajati menjelaskan bahwa rotasi dan promosi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja di seluruh satuan kerja.

“Pelantikan ini adalah dalam rangka promosi bagi para pejabat tersebut dan untuk meningkatkan kinerja dari masing-masing satuan kerja,” ujar Hendrizal Husin.

Dalam arahannya kepada para pejabat yang baru dilantik, Kajati Papua menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kita harus mengoptimalkan penegakan perkara korupsi di masing-masing daerah. Di samping penanganan perkara, kita juga diingatkan untuk melakukan asset recovery dan perampasan terhadap aset-aset barang bukti tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hendrizal mengungkapkan, hingga saat ini Kejati Papua telah menangani lebih dari 20 perkara korupsi, dan pihaknya akan terus mendorong agar setiap perkara dapat mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Di samping memenjarakan pelaku, kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kajati Papua menyebut sejumlah perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara beberapa kasus baru juga akan segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Papua tidak akan berhenti, meski menghadapi tantangan geografis dan wilayah hukum yang luas.

Sebagai langkah strategis, Kajati juga menyoroti pentingnya pembentukan Kejaksaan Negeri baru di beberapa kabupaten/kota untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara.

“Selama ini, perkara dari tujuh kabupaten masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Ke depan, kita berharap dapat membentuk beberapa Kajari baru dengan dukungan pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan untuk pembangunan kantor Kejaksaan,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Kajati Papua, diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memperluas jangkauan pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat di seluruh wilayah Papua.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan