Sidang Korupsi Dana PON XX Papua: Empat Terdakwa Dituntut, Kerugian Negara Capai Rp. 204,3 Miliar

Sidang Korupsi Dana PON XX Papua: Empat Terdakwa Dituntut, Kerugian Negara Capai Rp. 204,3 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa, yakni Vera Parinussa, Recky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, dan Roy Letlora, Rabu (28/5/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma dan Zulhan Tanjung secara bergantian membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andi Mattalata, SH, dengan anggota hakim Nova Claudia, SH, dan Lidia Awoinero, SH. JPU menegaskan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 204,3 miliar.

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa: Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX) dituntut 4 tahun penjara Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dituntut 2 tahun penjara Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dituntut 11 tahun penjara, Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) dituntut 16 tahun penjara. Selama proses persidangan, tercatat 150 saksi telah dihadirkan, termasuk beberapa yang sebelumnya mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana PON XX.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan sudah cukup baik. "Prediksi kami malah 8 tahun, dan kami lihat ini sudah bagus. Cuma item lain nanti akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan," ujar kuasa hukum Junadin kepada media usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbedaan lamanya tuntutan kepada para terdakwa disesuaikan dengan besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari masing-masing peran dalam praktik korupsi tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum masing-masing terdakwa pada 4 Juni 2025 mendatang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan