Kejati Papua Gelar FGD Tantangan Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru
Jayapura, 17 Desember 2024 — Kejaksaan Tinggi Papua menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Jayapura, Selasa (17/12). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendalami berbagai aspek dalam KUHP terbaru yang segera diberlakukan di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, mengajak seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan masyarakat adat, untuk memahami isi serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru ini. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi hukum yang relevan dan sesuai dengan nilai-nilai adat serta perkembangan zaman.
“Lewat FGD ini, semua elemen masyarakat di Provinsi Papua diharapkan mampu memahami isi dan pasal-pasal KUHP baru ini. Selain itu, masyarakat adat juga dapat mempersiapkan Peraturan Daerah terkait Masyarakat Hukum Adat dan Perda Hukum Pidana Adat,” ujar Hendrizal Husin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, UU No. 1 Tahun 2023 sebagai KUHP terbaru mencerminkan upaya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis. Oleh karena itu, masyarakat adat Papua diminta untuk mempelajari secara mendalam setiap pasal dalam KUHP baru agar tokoh masyarakat adat, termasuk kepala suku, dapat beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.
Perbedaan KUHP Baru dan Lama
Dalam diskusi, Hendrizal Husin juga menyoroti beberapa perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru. Salah satunya adalah perubahan status pidana mati yang tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersyarat. Selain itu, KUHP baru menggantikan pidana tutupan dengan pidana pengawasan sebagai bentuk pidana alternatif.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tokoh adat, kepala suku, akademisi, serta aparat penegak hukum. FGD diharapkan menjadi langkah awal yang strategis untuk membangun sinergi antara hukum nasional dan hukum adat di Papua dalam kerangka pelaksanaan KUHP terbaru.
Dengan adanya FGD ini, masyarakat Papua diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut pemberlakuan KUHP baru sekaligus menjaga harmoni antara adat istiadat dan hukum positif.