Kejaksaan Tinggi Papua Laksanakan Pegamanan Pembangunan Strategis di Merauke

Kejaksaan Tinggi Papua Laksanakan Pegamanan Pembangunan Strategis di Merauke

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Yedivia Rum, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melaksanakan pemantauan lapangan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Adapun proyek-proyek yang dipantau meliputi Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Kurik (23,7 km); Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Kurik (21,7 km); Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Kurik Tambahan; Pembangunan Sumur Bor untuk Penyediaan Air Baku di KPP Provinsi Papua Selatan; Pembangunan Sumur Bor JIAT dalam rangka mendukung swasembada pangan di Kabupaten Merauke; Pembangunan Saluran Pengendalian Banjir Markas Korem dan Rumah Sakit Merauke.

Selain kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Papua bersama tim juga melakukan pemantauan terhadap percepatan program swasembada gula dan bioetanol di kawasan Distrik Sarmayam, Merauke, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.

Pelaksanaan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional.

Kegiatan PPS Kejati Papua ini juga berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Dpp/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan di Kabupaten Merauke bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta mendeteksi dan memberikan peringatan dini terhadap adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan proyek pembangunan strategis.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kami juga berupaya mendeteksi secara dini berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang bisa menghambat jalannya proyek agar dapat segera dilakukan evaluasi,” ujar Asisten Intelijen Kejati Papua.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke beserta jajaran atas kerja sama dan sinergitas yang terjalin baik dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Papua Selatan.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui kegiatan PPS ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Papua yang turun langsung ke lapangan untuk memantau progres pembangunan. Sinergitas ini sangat penting agar proyek-proyek strategis dapat selesai sesuai target dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nonce Saman.

Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan anggaran yang bersumber dari DIPA Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejati Papua dalam mengawal dan mengamankan pembangunan nasional demi terwujudnya pembangunan yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan