Kejati Papua Dorong Transparansi Dana Kampung melalui Sosialisasi Jaga Desa dan Bimtek Replikasi Desa Antikorupsi
Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampung di Papua, Kejaksaan Tinggi Papua turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Replikasi Desa Antikorupsi, yang dilaksanakan di Hotel Horizon Kotaraja, Kota Jayapura (19/06).
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Intelijen Erwin Purba, S.H., hadir dalam pembukaan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh beberapa kepala kampung dari berbagai wilayah di Provinsi Papua, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi Papua, yaitu Willyem W.T. Hasiholan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi II pada Asisten Intelijen. Dalam paparannya, Willyem menjelaskan peran strategis Jaksa Garda Desa dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung/desa.
Sehubungan dengan keuangan kampung / desa adalah merupakan uang Negara maka agar seluruh kepala kampung / desa yang ada di Provinsi Papua wajib dan tidak takut untuk mengisi seluru data desa dan juga terlebih khusus mengenai data progres kemajuan penggunaan keuangan dan aset kampung / desa dikarenakan pengelolaan dan penggunaan keuangan kampung / desa sudah harus secara transparan dan dipertanggungjawabkan” tegas Willyem.
Ia juga menegaskan bahwa bila ditemukan kepala kampung yang tidak menyampaikan data secara transparan, maka masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduan resmi Kejaksaan RI, baik melalui link maupun barcode yang telah disediakan.
“Jika ada Kepala Kampung / Desa yang tidak melakukan secara transparansi dan melaporkan data progres kemajuan penggunaan keuangan dan aset kampung / desa maka masyarakat dapat melaporkan melalui link ataupun barcode yang telah disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan / atau bila menjadi temuan Kejaksaan Republik Indonesia maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. ” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan terhadap dana kampung, mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, dan membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan terdepan.