Kejaksaan Tinggi Papua Fasilitasi Pemulihan Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan

Kejaksaan Tinggi Papua Fasilitasi Pemulihan Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan

Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Papua, Dinas Sosial Papua, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Abepura, RSUD Abepura, dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia Kuat (LBHAPIK) Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Umum terus mengambil langkah nyata dalam memfasilitasi pemulihan hak perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perempuan dan anak korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, memperoleh layanan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial secara menyeluruh. Salah satu korban, Nur Chantika, yang merupakan anak korban tindak pidana kekerasan seksual, saat ini sedang menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan fisik dan mental di Rumah Sakit Khusus Daerah Abepura.

Kepala Seksi D pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan dan fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan pasca tindak pidana.(14/4)

“Jaksa hadir tidak hanya dalam proses hukum di pengadilan, namun juga memiliki peran penting dalam mengawal dan memastikan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” ungkap Kusufi.

Dengan sinergi berbagai pihak seperti Dinas Sosial, rumah sakit, dan lembaga bantuan hukum, diharapkan pemulihan hak-hak korban, terutama anak, dapat berjalan optimal sehingga mereka bisa mendapatkan kembali kualitas hidup yang lebih baik dan bermartabat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan