Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pemulihan Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pemulihan Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana

Kejaksaan Tinggi Papua bersama Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Rumah Sakit Khusus Daerah Abepura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan LBH APIK Jayapura menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka Pemulihan Hak Perempuan dan Anak sebagai Korban Tindak Pidana.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Papua. Program pemulihan ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi berbagai pihak terkait, termasuk UPTD PPA Provinsi Papua, Rumah Sakit Khusus Daerah Abepura, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua, dan LBH-APIK Jayapura, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana mendapatkan perlindungan yang maksimal serta akses keadilan yang mereka butuhkan,” ujar Hendrizal Husin.

Kajati Papua juga menekankan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur akses perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. Pedoman ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi pemenuhan keadilan bagi korban, dengan tujuan memastikan pemulihan fisik, mental, dan sosial mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan seperti sediakala sebelum menjadi korban tindak pidana.

“Implementasi pedoman ini sangat penting untuk diterapkan secara efektif oleh para jaksa dan pemangku kepentingan lainnya, terutama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Dengan pendekatan restoratif, kita berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kajati Papua berharap bahwa melalui perjanjian kerja sama dan diskusi dalam FGD ini, seluruh pihak dapat mengidentifikasi permasalahan yang ada, mencari solusi yang inovatif dan efektif, serta merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh lembaga dan organisasi terkait.

“Saya percaya bahwa dengan kerja sama yang sinergis antara Kejaksaan Tinggi Papua, instansi terkait, serta seluruh jaksa yang bertugas, kita dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Papua. Terakhir, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam persiapan dan pelaksanaan acara ini,” tutup Kajati Papua.

Acara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan koordinasi antarinstansi serta memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban tindak pidana di Papua. (Andrew)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial