KEJATI PAPUA DAN PEMPROV PAPUA PEGUNUNGAN TANDATANGANI MOU PENGAWALAN DANA DESA DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang berlangsung di Wamena, Papua Pegunungan, Selasa (11/11/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk sinergi nyata antara lembaga hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memitigasi risiko hukum sejak awal. Namun jika ditemukan niat jahat — mens rea dan actus reus — maka penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Kajati Hendrizal.
Kajati menambahkan, MoU ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam tiga pilar utama: pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, reformasi hukum dan birokrasi yang kuat, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Kejaksaan harus menjadi katalisator, bukan intimidator. Kita kawal agar setiap rupiah dana desa benar-benar sampai ke rakyat,” ujarnya.
Kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan fungsi intelijen Kejaksaan dalam mengawal pemanfaatan dana desa dan program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari sinergi nasional antara Kemendes PDTT dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan potensi penyimpangan dana publik.
Kajati Hendrizal menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif memastikan setiap kebijakan dan proyek pembangunan di Papua Pegunungan berjalan tepat sasaran.
“Kita ingin pembangunan tidak hanya cepat, tapi juga tepat. Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya dengan nada tegas namun humanis.
Selain itu, Kajati Papua menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang humanis berbasis Restorative Justice. Ia menyebut Rumah Restorative Justice di Tanah Papua tidak hanya menjadi tempat penyelesaian perkara, tetapi juga pusat edukasi hukum dan pelestarian nilai-nilai adat.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan harmoni sosial. Papua Pegunungan memiliki nilai luhur yang harus menjadi bagian dari sistem hukum modern,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kajati Hendrizal menekankan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan garis start, bukan garis finis.
“Kerja sama ini bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan tekad bersama untuk membangun Papua Pegunungan yang lebih maju, bersih, dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan yang hadir mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah sinergi ini.
“Ini bukti Kejaksaan hadir bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk membangun Papua Pegunungan yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh seluruh Bupati se-Provinsi Papua Pegunungan, menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah pegunungan Papua.