KEJATI PAPUA DAN PEMPROV PAPUA–PAPUA SELATAN TEKEN MOU PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL MENYAMBUT IMPLEMENTASI KUHP BARU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam menghadirkan model pemidanaan yang lebih humanis dan progresif.
“Pidana kerja sosial adalah langkah konkret mewujudkan penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Jefferdian.
Ia juga menekankan bahwa pidana kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP baru, mengedepankan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Karena itu, ia meminta seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Papua segera menindaklanjuti PKS tersebut dengan implementasi nyata di daerah masing-masing.
Gubernur Papua: Pidana Kerja Sosial Menguatkan Pemulihan Sosial
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan juga mekanisme pemulihan sosial yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi memulihkan dampak sosial dan membentuk kembali perilaku. Pelaku mendapat kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Papua mengusung pendekatan ‘Papua Produktif’, yang menekankan kesempatan bagi pelaku untuk belajar, bekerja, dan mengembangkan karakter.
Gubernur Fakhiri juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk:
- Memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial.
- Menyediakan fasilitas dan ruang kerja yang aman serta produktif.
- Melakukan koordinasi aktif dengan Kejaksaan di seluruh proses pelaksanaan.
- Menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi Lintas Sektor untuk Penegakan Hukum Progresif
Gubernur Fakhiri menilai kerja sama lintas sektor ini sebagai langkah maju untuk memperkuat penegakan hukum yang inklusif dan berdampak bagi masyarakat.
“Kerja sama ini fondasi kuat untuk penegakan hukum yang lebih progresif dan bermanfaat bagi masyarakat Papua,” katanya.
Sementara itu, Kajati Papua menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintahan juga memiliki tanggung jawab mendukung program prioritas nasional, reformasi birokrasi, serta agenda pembangunan daerah.
Penandatanganan MoU dan PKS ini turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua dan Papua Selatan, jajaran Kejati Papua, serta para kepala daerah se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.