Sinergi Kejati Papua dan BPN Papua Perkuat Pencegahan Konflik Pertanahan

Sinergi Kejati Papua dan BPN Papua Perkuat Pencegahan Konflik Pertanahan

Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Kerja sama ini dinilai memiliki arti penting, terutama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta sebagai upaya pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di sektor pertanahan.

Lebih lanjut, Kajati Papua menekankan beberapa langkah strategis yang perlu dijalankan bersama melalui kerja sama ini, antara lain penguatan langkah preventif melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, khususnya dalam proses identifikasi dan penetapan tanah yang berindikasi sebagai hak ulayat. Selain itu, diperlukan sinkronisasi data dan validasi bersama antara data pertanahan dengan fakta sosial di lapangan.

Pendekatan hukum yang humanis dan kontekstual juga menjadi perhatian utama, guna memastikan setiap penyelesaian permasalahan pertanahan dapat diterima oleh masyarakat. Di samping itu, penguatan peran Jaksa Pengacara Negara serta penerapan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi konflik pertanahan menjadi bagian penting dalam implementasi kerja sama ini.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dalam menciptakan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik pertanahan di wilayah Papua.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan