Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Bank Papua Rp 188 M ke Pengadilan Tipikor Jayapura
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi di Bank Papua senilai Rp 188 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk segera disidangkan,” ujarnya pada (Jumat, 21/02/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana di Bank Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 188 miliar. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana secara tidak sah.
Dengan pelimpahan ini, para terdakwa akan segera menjalani proses peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejati Papua menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Pengadilan Tipikor Jayapura dijadwalkan akan segera menggelar sidang perdana untuk kasus ini dalam waktu dekat.
Aguwani,S.H.,M.H (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua)