Kajati Papua Lantik Asisten Tindak Pidana Khusus dan Dua Kepala Kejaksaan Negeri

Kajati Papua Lantik Asisten Tindak Pidana Khusus dan Dua Kepala Kejaksaan Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., pada Rabu, (07/01/2026).

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Sasana Karya Kejaksaan Tinggi Papua serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Papua, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Papua, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Papua menyampaikan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena seluruh rangkaian kegiatan pelantikan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kajati Papua juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya upacara pelantikan tersebut.

Kajati Papua menegaskan bahwa proses rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pimpinan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk penyegaran organisasi, peningkatan soliditas, serta optimalisasi kinerja institusi agar senantiasa selaras dengan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan telah dilantiknya para pejabat eselon III pada hari ini, saya berharap saudara-saudara dapat segera menyesuaikan diri, mulai bekerja, dan memberikan kontribusi terbaik guna mendukung optimalisasi kinerja institusi serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Kejaksaan,” ujar Kajati Papua.

Lebih lanjut, Kajati Papua menekankan beberapa poin penting, di antaranya menjaga integritas dan profesionalisme, dengan berpedoman pada nilai Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mematuhi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Seluruh jajaran diingatkan untuk menghindari perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi, diri sendiri, maupun keluarga.

Terkait pengawasan internal, Kajati Papua menegaskan pentingnya pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja, terutama dalam rangka pencegahan penyimpangan, termasuk menindaklanjuti dinamika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi menjelang akhir tahun 2025. Pengawasan harus dilaksanakan secara nyata dan berjenjang sesuai Surat Edaran Jamwas Nomor: 01/H/Hjw/06/2020.

Kajati Papua juga kembali menegaskan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa setiap pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melakukan praktik transaksional dalam penanganan perkara, apabila terdapat kecukupan alat bukti, akan diproses secara pidana oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengantisipasi corruptor fight back, dengan tetap solid, peka terhadap dinamika yang berkembang, serta menjaga kekompakan demi menjaga kekuatan dan wibawa institusi Kejaksaan.

Menutup sambutannya, Kajati Papua mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik, seraya berharap agar seluruh insan Adhyaksa senantiasa diberikan kekuatan, perlindungan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung kemajuan Tanah Papua menuju penegakan hukum yang modern dan humanis dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan