Kejati Papua Gencar Berantas Korupsi Dana PON XX Papua

Kejati Papua Gencar Berantas Korupsi Dana PON XX Papua

Dalam kurun waktu awal tahun ini, Kejaksaan Tinggi Papua menjadi pusat pemberitaan. Publik dihentakkan dengan pemberitaan sejumlah pengusutan dugaan korupsi, salah satunya dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Pekan Olahraga Nasional XX (dua puluh) Papua tahun 2021.

Beragam respon publik atas kinerja Kejati Papua ini, khususnya dalam upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Cendrawasih ini. Aktivis anti korupsi, akademisi, politisi hingga pengamat beruntun memberikan respon dan dukungan.


Sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, SH. MH dan Asisten Pidana Khusus, Nixon Nilla Mahuse, SH. MH menjadi magnet dalam pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan Kejati Papua. Kedua orang ini disematkan sebagai Pendekar Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi.

Henrizal Husin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua mampu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan jajarannya merealisasikan visi dan misi Kejaksaan RI, khususnya membangun komitmen dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Bahkan kedua orang jaksa ini terus menggelorakan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Provinsi Papua. Hendrizal sebagai Kajati Papua dan Nixon sebagai Asisten Pidana Khusus tiada henti menggelorakan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Provinsi Papua.

Terbaru, Rabu 26 Maret 2025, Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua kembali menyita uang senilai Rp 1.562.241.800,-, dari salah satu vendor yang bekerjasama dengan bidang pemasaran sub bidang revenue, atas penyidikan dugaan korupsi dana PON XX Papua

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dedy Sawaki mengatakan barang bukti uang tunai yang di sita ini berasal dari vendor merupakan kelebihan pembayaran kerja di vendor.

“Sebelumya vendor berinisal L-A-P ditahun 2024 lalu telah mengembalikan uang tunai senilai 3 miliar sehingga di tahun 2025 vendor tersebut membayar sisa kelebihan sebesar Rp 1,5 miliar jadi total pengembalian sebesar Rp 5,5 miliar,” ujar Nixon Mahuse pada temu pers yang di gelar di Kejati Papua, Jayapura bari itu.

Nixon menambahkan hingga kini Kejati Papua telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 22,3 miliar melalui pengungkapan kasus korupsi korupsi dana PON XX Papua tahun 2021 lalu. Dari kasus korupsi PON kejati Papua telah memeriksa 158 saksi termasuk supir dan ajudan Ketua Harian PB PON Papua,” ungkapnya

Nixon Mahuse menegaskan dalam kasus dugaan korupsi PON XX Papua, Kejaksaan Tinggi Papua menargetkan akan menyita ratusan miliar rupiah, sehingga tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru. “Sesuai Visi Misi Kejaksaan Tinggi Papua Tajam keatas dan humanis kebawah sehingga dalam kasua korupsi dana PON XX tidak ada pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan empat orang tersangka penyahlagunaan Anggaran PON XX Papua berinsial TR,RD ,RL dan VP, ke empat tersangka telah mendekam di Lapas kelas I A Abepura dan Lapas Perempuan kelas III Keerom dan tengah menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial