Kajati Papua Dampingi Jaksa Agung RI dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, S.H., M.H., turut hadir mendampingi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (20/1/2026). Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, serta diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Selain Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, rapat kerja ini juga dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran jajaran pimpinan Kejaksaan RI tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam memperkuat sinergi dan akuntabilitas kinerja penegakan hukum di hadapan legislatif.
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung RI memaparkan empat pembahasan utama, antara lain grand strategy Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mencakup program prioritas beserta indikator kinerja, serta penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana korupsi dan perkara strategis lainnya. Selain itu, disampaikan pula evaluasi di bidang pembinaan, terutama terkait tata kelola karier aparatur yang transparan dan akuntabel.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai mekanisme serta efektivitas pengawasan internal sebagai upaya menjamin optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Jalannya rapat berlangsung dinamis dan konstruktif, ditandai dengan penyampaian pandangan, pertanyaan, serta pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI terhadap berbagai isu penegakan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dari hasil rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi secara komprehensif di bidang pembinaan, khususnya tata kelola karier aparatur yang meliputi proses rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi, hingga mekanisme demosi. Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan jaksa melalui penguatan dukungan anggaran, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum, pelayanan hukum, serta penguatan manajemen institusi Kejaksaan RI.
Ke depan, Komisi III DPR RI juga berencana mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Rapat Dengar Pendapat guna memperoleh penjelasan yang lebih teknis dan komprehensif terkait kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI