KEJAKSAAN TINGGI PAPUA DAN BPVP SORONG TANDATANGANI MOU PELAKSANAAN PIDANA TINDAKAN KERJA DAN PEMBINAAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA DAN BPVP SORONG TANDATANGANI MOU PELAKSANAAN PIDANA TINDAKAN KERJA DAN PEMBINAAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Kejaksaan Tinggi Papua bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong menandatangani Naskah Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana tindakan kerja bagi narapidana pengganti denda bagi anak berkonflik dengan hukum serta pembinaan terdakwa penundaan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, bertempat di Aula Sasana Karya Kejati Papua.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Restorative Justice dan penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kerja sama ini, terutama kepada Kepala BPVP Sorong beserta jajarannya.

“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kita untuk meningkatkan solidaritas dan kinerja institusi agar semakin sinergis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini langkah konkret Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern dan humanis,” ujar Hendrizal.

Lebih lanjut Hendrizal menjelaskan bahwa Kejaksaan kini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berperan dalam memberikan solusi pembinaan bagi pelaku melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok dan pidana penjara ditetapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

“Kita ingin memastikan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan pembinaan dan pelatihan kerja yang layak agar dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPVP Sorong Hardiansyah, S.T., M.M. menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak anak serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pelatihan vokasi.

“Kami berkomitmen memberikan pelatihan dan pembinaan agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum memiliki keterampilan dan kemampuan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ujar Hardiansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa BPVP Sorong memiliki wilayah binaan di seluruh Papua dengan satu Satuan Pelayanan (Satpel) di Jayapura dan empat UPTD binaan di Biak, Fakfak, Keerom, dan Merauke.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Baik Kejati Papua maupun BPVP Sorong sepakat bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan pendekatan pembinaan, pendidikan, dan pemberdayaan. Kedua institusi ini berkomitmen memastikan setiap anak yang memperoleh keadilan restoratif mendapatkan bimbingan yang layak agar siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang berguna.

“Mari kita bekerja sama menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Papua,” tutup Hardiansyah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan