KEJATI PAPUA SITA UANG RP 357 JUTA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENJUALAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DI BULOG WAMENA

KEJATI PAPUA SITA UANG RP 357 JUTA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENJUALAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DI BULOG WAMENA

Kejaksaan Tinggi Papua melalui Seksi Penyidikan menyita uang senilai Rp 357.310.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada program stabilisasi harga pangan di wilayah kerja Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (22/7) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berjalan. Uang tersebut diketahui berasal dari selisih harga penjualan beras antara gudang dan mitra Bulog di Wamena, yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

"Tim penyidik menemukan adanya selisih nilai penjualan CBP yang seharusnya masuk ke kas negara, namun diduga diselewengkan. Selisih tersebut kini telah disita sebagai barang bukti awal dalam proses pembuktian," ujar Valery.

Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengawal program-program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah pegunungan yang rentan terhadap gejolak harga.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk mitra Bulog dan unsur internal, serta menelusuri aliran dana lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan