ASISTEN INTELIJEN KEJATI PAPUA PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH BENTUK REVOLUSI KARAKTER BANGSA DI BIDANG PENDIDIKAN

ASISTEN INTELIJEN KEJATI PAPUA PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH BENTUK REVOLUSI KARAKTER BANGSA DI BIDANG PENDIDIKAN

Jayapura –  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Yedivia Rum, menyebutkan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua merupakan salah satu program strategis Kejaksaan Agung dalam rangka menuju revolusi karakter bangsa sesuai dengan Nawacita di bidang pendidikan.

“Program ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi pelajar, agar mereka mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Yedivia Rum saat memberikan keterangan pers kepada media, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa khusus di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Papua, kegiatan JMS telah dilaksanakan oleh Seksi Penerangan Hukum di delapan sekolah jenjang SMA dan SMK di wilayah Jayapura dan sekitarnya.

Sekolah-sekolah yang telah menjadi sasaran program tersebut antara lain SMA Fransiskus Asisi, SMA Yapis, SMA Negeri 2 Jayapura, SMK Pariwisata, SMA YPPK, SMA Negeri 5 Jayapura, SMK Negeri 7 Jayapura, dan SMA Muhammadiyah Jayapura.

“Program ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Kejaksaan Tinggi Papua, tetapi juga di jajaran Kejaksaan Negeri melalui Seksi Intelijen masing-masing,” tambahnya.

Yedivia Rum menegaskan, materi yang disampaikan dalam kegiatan JMS disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Untuk kalangan pelajar, topik yang dibahas lebih banyak menyoroti isu narkoba, perundungan (bullying), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta bahaya korupsi.

Ia berharap melalui kegiatan ini, para pelajar di Papua semakin memahami pentingnya hukum dan mampu menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma hukum.

“Harapan kami, anak-anak bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman sejak dini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan