KEJATI PAPUA SITA UANG RP 527,6 JUTA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENJUALAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DI BULOG WAMENA

KEJATI PAPUA SITA UANG RP 527,6 JUTA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENJUALAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DI BULOG WAMENA

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang tunai sebesar Rp 527.600.000 dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Penyitaan dilakukan menyusul penggeledahan di kediaman salah satu karyawan Bulog, di mana ditemukan sejumlah dokumen transaksi aliran dana mencurigakan. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Papua pada Jumat malam (25/7), Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H., didampingi oleh penyidik Hendra Wijaya dan Dede Setiawan, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang saksi berinisial RM, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Wamena periode 2022.

“Penyidik menemukan beberapa catatan dokumen tentang aliran uang, dan setelah saksi diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah menerima uang hasil dugaan korupsi yang bukan haknya. Dengan itikad baik, ia mengembalikan Rp 527,6 juta kepada tim penyidik,” ungkap Valery Sawaki.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sumber uang berasal dari selisih harga jual beras dari Gudang Bulog (ALF Gudang) ke mitra Bulog. Misalnya, beras dijual dari gudang seharga Rp 9.300 per kilogram namun dicatat terjual Rp 15.000, kemudian oleh mitra Bulog dijual kembali kepada konsumen dengan harga mencapai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per kilogram. Selisih keuntungan tersebut kemudian diduga dibagikan ke sejumlah oknum karyawan Bulog, termasuk hingga ke jajaran di Kantor Wilayah Bulog Papua (Kanwil Bulog).

Valery menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa catatan transaksi dan aliran dana. Penyidik juga mengimbau pihak-pihak lain yang menerima uang yang bukan haknya agar segera mengembalikan dana tersebut.

“Jumlah dugaan kerugian dari selisih harga jual ini sementara diperkirakan mencapai Rp 80 miliar, dan tidak menutup kemungkinan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami akan terus mendalami ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pimpinan Bulog Wamena, staf, mitra Bulog, hingga Tim Pengawas Internal. Penyidik juga telah menyita handphone milik saksi, serta data transaksi rekening koran, termasuk rekening penampung dana yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Valery Dedy Sawaki menambahkan, Kejati Papua akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah seluruh proses penyidikan rampung secara formil dan materiil.(AW)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial