Dua Perkara Disetujui Restorative Justice, Tersangka Akan Jalani Kerja Sosial
Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Permohonan tersebut diajukan terhadap dua perkara, yaitu perkara dengan tersangka atas nama Roni Dimbau dari Kejaksaan Negeri Mimika yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian), serta perkara dengan tersangka atas nama Rusman dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP (Penyerobotan tanah).
Permohonan RJ ini dipaparkan dalam forum yang dipimpin langsung oleh Direktur A pada Jampidum, didampingi oleh Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, Kasubdit Penuntutan, Kasubdit Prapenuntutan, serta Para Kasi Wilayah. Hadir pula dalam forum tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Wakil Kepala Kejati Papua, Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Aspidum, Kajari Mimika dan Kajari Jayapura, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Fasilitator yang menangani kedua perkara.
Setelah dilakukan pemaparan dan pendalaman, Direktur A pada Jampidum menyetujui kedua permohonan keadilan restoratif tersebut. Dalam hasil kesepakatan, terhadap tersangka Rusman, disepakati sanksi berupa kerja sosial dengan membantu marbot di Masjid Al-Mujtahidi selama dua minggu. Sementara terhadap tersangka Roni Dimbau, disepakati untuk menjalankan kerja sosial membantu Pendeta Yulianus Diwitau sebagai Koster di Gereja Lai Roy Jayanti Timika.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan keadilan yang humanis dan menyentuh nilai-nilai pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.