Penangkapan DPO Kasus Korupsi
Gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Tim Kejari Tulungagung telah melakukan penangkapan di Desa Sidomulya Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana an. JUMADI KAMTO, S.Pd., M.Pd., yang dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap menyatakan terdakwa JUMADI KAMTO, S.Pd., M.Pd., tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan di eksekusi langsung di lapan Kelas IIB Tulungagung.