KEJATI PAPUA DAN PEMPROV PAPUA TANDATANGANI PKS PENGAWALAN DANA DESA DAN DANA KOPERASI MERAH PUTIH
Bertempat di Ballroom Hotel Horison Sentani, Rabu tanggal 29 Oktober 2025, telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa dan Dana Koperasi Merah Putih Se Provinsi Papua oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin dengan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri dan juga antara Kepala Kejaksaan Negeri Se Provinsi Papua dengan Para Bupati Se Provinsi Papua.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut merupakan rangkaian kegiatan Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Papua serta Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan tema “Transformasi Peran Aktif dalam Mendorong Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Selain kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa dan Dana Koperasi Merah Putih Se Provinsi Papua terarbut juga dilaksanakan kegiatan Diskusi Panel yang beberapa Narasumbernya dari Kejaksaan Tinggi Papua yaitu Dr. Sunarwan, S. H., M.Hum yang merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan materi Peran Strategis Kejaksaan dalam mendukung APIP di Daerah dan Yedivia Rum, S. H., M. H yang merupakan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Papua dengan materi Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa.
Dengan terlaksananya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua maka diharapkan seluruh Kejaksaan yang ada di Provinsi Papua dapat berperan aktif melaksanakan pengawasan dan pengawalan Dana Desa dan Dana Koperasi Desa Merah Putih khususnya di Provinsi Papua melalui Aplikasi JAGA DESA agar tepat pengelolaan dan penggunaannya sehingga dapat membangun desa-desa yang ada di Provinsi Papua.