Kejati Papua Ungkap Perkembangan Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika: Sita Uang, Aset, dan Puluhan Kendaraan

Kejati Papua Ungkap Perkembangan Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika: Sita Uang, Aset, dan Puluhan Kendaraan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Valery Dedy Sawaki, dalam keterangannya di Kantor Kejati Papua, Kamis (19/6), menyatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, yaitu pada tanggal 16–17 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP serta dengan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua dan izin dari Pengadilan Negeri Mimika dengan Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Yakni :

  1. Lokasi Kantor PT Karya Mandiri Permai (Jl. Budi Utomo No. 38, Mimika) dan hasil penggeledahan yaitu  Uang tunai Rp133.657.000; 8 sertifikat tanah asli; 2 unit laptop; 40 dokumen asli BPKP dan STNK; 16 dokumen invoice alat berat; 10 STNK asli kendaraan truk tronton; 38 kunci serep kendaraan dan alat berat; dan 52 bundel dokumen lainnya.
  2. Lokasi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika (Jl. Cenderawasih SP3)  dan hasil penggeledahan yaitu  13 bundel dokumen resmi.
  3. LokasiCamp Produksi PT Karya Mandiri Permai (Jl. Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru) dan hasil penggeledahan yaitu 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai taksiran mencapai puluhan miliar rupiah

Dalam keterangannya, Nixon menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, dengan rencana pekerjaan timbunan mencapai 222.477 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi hanya sekitar 104.470 meter kubik. Kekurangan volume pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar.

Kasidik Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami lebih jauh sejauh mana kerugian negara terjadi dan mengungkap aliran dana dalam proyek yang diduga fiktif ini.

“Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan hasil pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi,” tegas Valery.

Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

PIK – Direktur PT Karya Mandiri Permai;

RK – Direktur PT Mulya Cipta Perkasa;

SV – Pejabat Pembuat Komitmen;

DRHM – Pengguna Anggaran;

AJ – Tenaga Ahli Perencanaan Non Kontraktual

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila penyidik menemukan dua alat bukti tambahan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial