KEJAKSAAN TINGGI PAPUA TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN YURUF–AMGOTRO SEMOGRAFI KE TAHAP PENYIDIKAN

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN YURUF–AMGOTRO SEMOGRAFI KE TAHAP PENYIDIKAN

Kejaksaan Tinggi Papua resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro Semografi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuze, melalui Plt. Kepala Seksi Penyidikan, Raymond Bire, di Jayapura, Kamis (13/11), menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut ditetapkan sejak 24 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap sembilan orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Keerom serta pihak penyedia jasa.

Kejati Papua menaikkan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro Semografi ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Raymond.

Ia menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 pada bidang jalan tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi di daerah afirmasi. Secara administrasi, pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 600/40/PHO/DPUPR/II/2024 tanggal 7 Februari 2024.

Namun, dari total nilai kontrak, baru dibayarkan uang muka sebesar Rp3,72 miliar (25%), sedangkan sisa dana sebesar Rp11,18 miliar, yang seharusnya digunakan untuk melunasi pembayaran pekerjaan, justru dialihkan ke pos anggaran lain. Padahal, sesuai ketentuan, DAK tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

Koordinator Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa beban utang kepada penyedia jasa sebesar Rp11,18 miliar.

“Tindakan pengalihan dana DAK ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik kini sedang mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Valery menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Kami akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan