ASPIDSUS KEJATI PAPUA PAPARKAN KINERJA PENANGANAN PERKARA KORUPSI SEPANJANG 2025
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Papua selama periode Januari hingga Desember 2025 kepada rekan-rekan media di Jayapura.
Nixon menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Kejati Papua menerima 27 laporan pengaduan dugaan korupsi yang bersumber dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung RI. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti, baik ditangani langsung oleh Kejati Papua maupun dilimpahkan ke kejaksaan negeri sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa hukum.
“Apabila peristiwa hukumnya terjadi di daerah, seperti di Nabire, maka penanganannya kami serahkan kepada kejaksaan negeri setempat,” ujar Nixon.
Pada tahap penyelidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menangani 12 perkara, dengan empat perkara telah diselesaikan. Sementara pada tahap penyidikan, Kejati Papua menangani 13 perkara, dan sembilan perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Nixon mengungkapkan sejumlah perkara besar yang ditangani Kejati Papua sepanjang 2025, antara lain perkara PON Papua dengan kerugian negara sekitar Rp24,37 miliar, perkara Bank Papua sekitar Rp120,61 miliar, perkara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) sekitar Rp32,76 miliar, perkara Aerosport Kabupaten Mimika sekitar Rp31,03 miliar, serta perkara Bulog Wamena dengan kerugian negara sekitar Rp27,37 miliar.
“Total kerugian keuangan negara dari perkara-perkara tersebut mencapai sekitar Rp416 miliar,” tegas Nixon.
Selain perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Kejati Papua juga masih menangani sejumlah perkara penyidikan lainnya. Di antaranya dugaan korupsi peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro Semografi pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, dengan nilai kontrak sekitar Rp14,6 miliar. Dalam proyek tersebut masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp11 miliar, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen.
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi pembangunan jalan dalam kampus Universitas Baliem Papua pada Dinas PUPR Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp68,25 miliar. Pada proyek tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sekitar 20 persen atau Rp13,16 miliar, namun pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga dihentikan.
Dalam rangka penyelamatan keuangan negara, Kejati Papua telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp47,46 miliar serta menyita aset dengan nilai mencapai Rp114,61 miliar.
Selain penindakan, Nixon menegaskan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua juga aktif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melalui pemberian materi dan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk pendampingan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Jaga Desa.
Pada kesempatan yang sama, Nixon turut mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media daring terkait rencana pelaporan Aspidsus Kejati Papua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk counter attack atau perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh penegakan hukum yang dilakukan Kejati Papua.
“Tindakan pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara, dan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai standar operasional prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati Papua berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang ditangani serta mengajak media untuk terus bersinergi dalam mengawal penegakan hukum di Tanah Papua.