Sidang Korupsi Dana PON XX Papua: Rp2,58 Triliun Terungkap, 6 Saksi Buka Suara

Sidang Korupsi Dana PON XX Papua: Rp2,58 Triliun Terungkap, 6 Saksi Buka Suara

Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dana PON XX Papua tahun 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/2/2025).

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan enam orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan yang bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Keenam saksi tersebut adalah Andi Amirudin, Petrus Kondorupa, Daud H. Arim, I Made Ardana, Jimy Douw, dan Jhony Hartana.

Sidang ini juga menghadirkan empat terdakwa, yakni Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw sebagai Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan proses penggunaan anggaran, pertanggungjawaban, dan pihak yang bertanggungjawab atas dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kepada Panitia Besar PON XX.

Persidangan juga mengungkap jumlah total dana hibah yang diberikan Pemprov Papua kepada PB PON XX Papua sejak tahun 2016 hingga 2022, yaitu sebesar Rp2,58 triliun.

“Hari ini ada enam saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pencairan dana hibah dari Pemprov Papua kepada PB PON XX. Dari penyampaian saksi juga diketahui bahwa pencairan dana dari Pemprov Papua kepada PB PON XX Papua sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2022 dengan total Rp2,58 triliun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Zulfan Tanjung, kepada pers usai persidangan.

Sementara itu, Bernadus Wahyu Herman Wibowo, selaku kuasa hukum terdakwa Theodorus Rumbiak, menegaskan bahwa keterangan enam saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa kliennya bukan pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan dana PON XX Papua.

“Setelah dokumen-dokumen penggunaan dana ditunjukkan di hadapan majelis hakim, terbukti bahwa dana Rp2,58 triliun itu bukan tanggungjawab klien kami. Tidak mungkin seorang bendahara menandatangani dokumen, karena itu adalah tanggungjawab ketua harian PB PON,” jelasnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keenam saksi sepakat bahwa dokumen permohonan dan penggunaan anggaran semuanya ditandatangani oleh pimpinan PB PON XX Papua.

“Jadi pada saat dana itu turun dari Pemprov (Papua), tidak ada campur tangan dari klien kami dan terdakwa lainnya dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana PON XX Papua dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.

Aguwani,SH.,M.H (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan