Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Di Boven Digoel Kerugian Negara Capai Rp1064 Miliar

Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Di Boven Digoel Kerugian Negara Capai Rp1064 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua terus mengembangkan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejati Papua menetapkan satu orang tersangka baru berinisial F.T., selaku Pengguna Anggaran (PA), pada Senin, 12 Oktober 2026.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari siaran pers Kejati Papua sebelumnya pada 2 Oktober 2026, terkait penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu: Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 dan  Pekerjaan Pembangunan Jalan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)–Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan Tersangka Baru

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan F.T. selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/R.1/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk perkara pembangunan jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/R.1/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk perkara pembangunan jalan ruas Dema–Fefero. Dengan penetapan tersebut, hingga saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yaitu: RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, S, selaku pelaksana pekerjaan dan F.T., selaku Pengguna Anggaran (PA), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026. Tim Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan kedua pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian Keuangan Negara Rp10,64 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pekerjaan pembangunan jalan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp10.640.767.814,66 (sepuluh miliar enam ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah enam puluh enam sen). Adapun rincian kerugian keuangan negara dalam kedua perkara tersebut adalah sebagai berikut Pekerjaan Jalan Ruas Dema–Fefero: Rp4.585.197.082,00 dan Pekerjaan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage: Rp6.055.570.732,66.

Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kedua proyek tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penahanan Tersangka

Dalam rangka kepentingan penyidikan dan percepatan penyelesaian perkara, dengan mempertimbangkan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, Tim Penyidik pada hari ini juga melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku pelaksana pekerjaan.

Tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan. Sebelumnya, tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2026, namun baru memenuhi panggilan penyidik pada 12 Oktober 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Sementara itu, terhadap tersangka F.T. selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pidana badan dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Abepura.

Rachmantulus Soeharna, S.H., M.H (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan