Kejati Papua dan BKKBN Perkuat Sinergi Pembangunan Kependudukan dan Keluarga di Papua
Kejaksaan Tinggi Papua bersama Perwakilan BKKBN Provinsi Papua memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga di Provinsi Papua. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua instansi yang berlangsung di Aula Sasana Karya Kejaksaan Tinggi Papua.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., bersama Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas serta program kedua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kegiatan turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, serta jajaran pejabat Perwakilan BKKBN Provinsi Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Papua Dr. Jefferdian menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Papua dan BKKBN bukan sekadar kegiatan seremonial maupun formalitas kelembagaan. Menurutnya, PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun sinergi yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga di Papua.
“Pembangunan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, pengelolaan kependudukan yang baik, serta kemampuan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dr. Jefferdian.
Ia menjelaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera diharapkan mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter, pendidikan, serta daya saing yang baik.
Dalam mendukung tujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan fungsi Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Kejati Papua siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, antara lain berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di wilayah Provinsi Papua.
Dr. Jefferdian berharap kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, mencegah munculnya permasalahan hukum, serta meminimalkan berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
“Kita tentu tidak menginginkan persoalan hukum baru ditangani setelah terjadi. Justru melalui kerja sama ini, kita ingin mengedepankan langkah preventif dan antisipatif,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan preventif penting dilakukan agar berbagai program pemerintah dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajati Papua juga menyampaikan bahwa Provinsi Papua memiliki karakteristik dan tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah lainnya. Kondisi geografis, keberagaman masyarakat, serta luasnya kebutuhan pembangunan membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, ia berharap PKS antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Perwakilan BKKBN Provinsi Papua tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi yang baik, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dr. Jefferdian juga mendorong jajaran Kejati Papua dan BKKBN Provinsi Papua untuk membangun hubungan kerja yang semakin erat. Apabila dalam pelaksanaan program ditemukan permasalahan maupun potensi permasalahan hukum, koordinasi dapat segera dilakukan agar solusi dapat diberikan secara tepat dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan Jaksa Pengacara Negara diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pihak yang hadir ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum, sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Papua menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan Provinsi Papua atas terbangunnya kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua.
Ia berharap sinergi tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap berbagai program pembangunan kependudukan dan keluarga di Provinsi Papua, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan taat hukum.
“Mari kita jadikan momentum penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat, koordinasi yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Papua,” pungkas Dr. Jefferdian.