KEJATI PAPUA TAHAN 4 ASN TERSANGKA KORUPSI PROYEK AEROSPORT MIMIKA

KEJATI PAPUA TAHAN 4 ASN TERSANGKA KORUPSI PROYEK AEROSPORT MIMIKA

Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Tahun Anggaran 2021.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, di Jayapura, Rabu (29/10), menjelaskan bahwa keempat tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polda Papua untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial