Kementerian PKP Bersama Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemprov Papua Tinjau Kesiapan Rumah Susun ASN Kejati Papua
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan peninjauan Rumah Susun (Rusun) ASN Kejaksaan Tinggi Papua yang berlokasi di kawasan Base G, Kota Jayapura, Minggu (21/06/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan bangunan beserta sarana pendukung sebelum dimanfaatkan sebagai hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Papua.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, menjelaskan bahwa pembangunan rumah susun dilaksanakan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 dan telah selesai pada Februari 2026.
"Pelaksanaan pembangunan rusun ini dimulai pada tahun anggaran 2024 dan 2025, kemudian selesai pada Februari 2026. Setelah selesai, rusun ini dapat langsung ditempati oleh ASN Kejaksaan Tinggi Papua," ujar Rini.
Ia menjelaskan, rumah susun tersebut telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, termasuk perabotan serta unit hunian tipe 36 yang terdiri atas dua kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang tamu sehingga siap dihuni.
Menurut Rini, pembangunan rumah susun ASN Kejaksaan Tinggi Papua merupakan satu-satunya proyek serupa yang dilaksanakan Kementerian PKP di wilayah Papua pada periode anggaran tersebut. Sementara itu, pembangunan rumah susun dengan konsep yang sama juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain, seperti Jawa Barat dan Samarinda.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa proses serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) dan pemeriksaan hasil pekerjaan telah dilaksanakan pada Februari 2026. Adapun serah terima akhir (Final Hand Over/FHO) direncanakan berlangsung pada Agustus 2026. Meskipun demikian, bangunan telah dinyatakan layak dan dapat dimanfaatkan oleh ASN Kejaksaan Tinggi Papua.
"Kami berharap rusun ini dapat dipelihara dan dikelola dengan baik agar kualitas bangunan tetap terjaga serta memberikan manfaat optimal bagi para penghuninya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP atas dukungan nyata melalui pembangunan rumah susun tersebut.
"Hari ini kita melihat langsung kondisi riil rusun ini dan hasilnya sangat baik. Dalam waktu dekat kami akan segera menempatinya. Terima kasih kepada Kementerian PKP atas dukungan ini sehingga aparat penegak hukum dapat bekerja dengan lebih tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum di Tanah Papua," ujar Kajati Papua.
Kajati Papua juga berharap dukungan lanjutan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Papua, untuk melengkapi sejumlah fasilitas pendukung yang masih diperlukan agar rumah susun dapat berfungsi secara maksimal.
"Untuk fasilitas yang belum lengkap, kami akan mengajukan kembali permohonan. Mudah-mudahan dapat dipenuhi secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, kami optimistis fasilitas ini akan menjadi semakin baik," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam mendukung kebutuhan fasilitas Kejaksaan Tinggi Papua sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
"Pak Kajati adalah sahabat dan keluarga kami di Papua. Tidak ada kata tidak untuk membantu instansi vertikal yang bersama-sama membangun Papua. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar dan Pemerintah Provinsi Papua siap memberikan dukungan," tegas Gubernur Papua.
Kegiatan peninjauan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kejaksaan dalam memastikan tersedianya sarana hunian yang layak bagi ASN Kejaksaan Tinggi Papua. Kehadiran rumah susun tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat di Tanah Papua.