KEJARI JAYAWIJAYA GELEDAH KANTOR BUPATI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN RP85 MILIAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Bupati Jayawijaya, Senin (27/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, S.H., M.H., mengkonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Hari ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Salah satu upaya hukum yang kami lakukan adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini,” ujar Sunandar.
Menurutnya, proyek pembangunan jalan lingkar tersebut bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2023 senilai Rp8,5 miliar. Namun hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan dokumen, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan di lapangan belum dikerjakan sama sekali atau progresnya 0 persen,” ungkap Kajari.
Dalam dokumen kontrak bernomor 050/3769.1/SP/SET/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Runi Jaya dengan direktur berinisial AHR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini adalah TMM, dengan waktu pelaksanaan selama 65 hari kalender. Namun hingga masa pelaksanaan dan pemeliharaan berakhir, proyek tidak pernah dikerjakan.
Dari sisi keuangan, kontrak menyebutkan pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu Termin I: 25 persen atau Rp2,06 miliar, ermin II: 40 persen atau Rp3,3 miliar dan Termin III: 35 persen atau Rp2,88 miliar, Namun, berdasarkan dokumen keuangan daerah, pencairan dilakukan hanya satu kali pada 28 Desember 2023 dengan nilai Rp8,25 miliar. Dokumen faktur atas nama CV Runi Jaya ditandatangani oleh direktur AHR dan PPK TMM.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI pada 6 Mei 2024 menemukan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali, dengan realisasi fisik 0,00 persen. BPK menyimpulkan kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,52 miliar.
“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa. Kalau jelas perbuatannya, kami akan naikkan ke persidangan. Semua yang korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sunandar.
Kajari juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan. “Mungkin minggu depan kami sampaikan ke publik siapa tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua nama awal yang disebutkan. Menurut Kajari, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan maupun penyusunan laporan fiktif proyek tersebut.
“Kasus ini pasti akan meluas. Kita lihat nanti siapa saja yang terlibat, semuanya akan diperiksa,” pungkasnya.