Sejarah singkat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Organisasi Adhyaksa Dharmakarini dibentuk pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi isteri Pegawai kejaksaan Agung dengan isteri Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, yang merupakan organisasi isteri pegawai, pegawai perempuan, pensiunan pegawai perempuan dan isteri pensiunan atau janda pegawai Kejaksaan yang mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan. Kemudian pada tanggal 28 Nopember 2007 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoensia No : KEP.124/A/JA/11/2007 yang ditandantangani oleh Bpk. Hendarman Supanji selaku Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa pada tanggal 13 Desember 2007 Aggaran dasar dan anggaran rumah tangga Adhyaksa Dharmakarini ditingkatkan status hukumnya menjadi ikatan yang berbadan hukum, dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini disingkat IAD, sebagaimana hasil Rapat Kerja Nasional luar biasa yang berlangsung selama 3 (tiga) hari di Cianjur, Jawa Barat, dan setahun kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengesahkan akta pendirian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat IAD tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-103 AH 01 06 Tahun 2008 tanggal 10 Nopember 2008.

Maksud dan tujuan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

AD berkedudukan di Jalan Sultan Hasanudin no. 1 Kelurahan Kramat Peta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan. Sesuai dengan maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan maka kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, antara lain : menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan, meningkatkan kepedulian sosial, mengadakan atau menyelenggarakan dan mendirikan lembaga pendidikan keterampilan dan pelatihan formal dan non formal, memberikan bantuan kepada korban bencana dan fakir miskin, dan melestarikan lingkungan hidup, serta kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Anggaran Dasar Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Kepengurusan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Terdapat 4 (empat) Kepengurusan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yakni :

  1. Pengurus Pusat, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dengan ketua Umum isteri Jaksa Agung atau diwakili Ketua sebagai pelaksana Tugas.
  2. Pengurus Lingkungan Kejaksaan Agung, berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, yang terdiri dari 6 (enam) bidang yaitu Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara dan pengawasan.Khusus untuk anggota yang merupakan perwakilan Kejaksaan di luar negeri termasuk sebagai anggota di bidang Intelijen.
  3. Pengurus Wilayah, berkedudukan di Ibu kota propinsi yang merupakan pelaksana kebijakan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di Tingkat Kejaksaan Tinggi dan selaku koordinator Pengurus daerah dalam wilayah kepengurusannya, Ketua pengurus Wilayah adalah isteri Kepala Kejaksaan Tinggi, apabila Kepala Kejaksaan Tinggi dijabat oleh perempuan, maka isteri wakil Kepala kejaksaan Tinggi yang akan menjabat sebagai Ketua pengurus Wilayah.
  4. Pengurus daerah, berkedudukan di setiap Kejaksaan Negeri atau cabang Kejaksaan Negeri, yang merupakan pelaksana kebijakan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan, dengan Ketuanya adalah isteri Kepala kejaksaan Negeri, apabila Kepala Kejaksaan Negeri dijabat oleh perempuan maka isteri kepala Seksi/Sub bagian/ Pemeriksa yang akan menjabat sebagai Ketua pengurus Daerah/Cabang.

Keanggotaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini terdiri dari :

  1. Anggota biasa, yaitu isteri pergawai Kejaksaan
  2. Anggota luar biasa,yaitu pegawai perempuan Kejaksaan
  3. Anggota kehormatan, yaitu pensiunan pegawai perempuan dan isteri pensiunan atau janda pegawai Kejaksaan.

Sedangkan keuangan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, berasal dari : iuran, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Aggaran dasar IAD, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan IAD dan penghasilan lain yang diperoleh dengan sah dan tidak bertentangan dengan tujuan IAD, dimana tahun buku Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dimulai dari tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Desember.

Lambang Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Gambar padi terdiri dari 21 butir dan kapas 7 buah, angka 21 menunjukkan tanggal lahir IAD dan angka 7 menunjukkan bulan Juli. Hal ini melambangkan cita-cita dan tujuan IAD yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, berfalsafah Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi IAD pada khususnya.

Warna hijau melambangkan kesuburan tanah air Negara Republik Indonesia.

Segitiga berbentuk bintang warna kuning melambangkan Tri Krama Adhyaksa Satya, Adhi, Wicaksana.

Obor dengan ujung bagian atas berwarna merah melambangkan semangat yang tetap menyala dan memberi penerangan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dan UUD 1945.

Pejabat Struktural

WITONO,S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

SUFARI, S.H.,M.Hum

Wakil Kepala Kejaskaan Tinggi Papua

I WAYAN EKA MIARTHA,S.H.,M.H.

Asisten Pembinaan

ERWIN PURBA, S.H

Asisten Intelijen

RIYADI,SH

Asisten Tindak Pidana Umum

SUTRISNO MARGI UTOMO,SH,MH

Asisten Tindak Pidana Khusus

SUHENDRA,SH

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara

DASATRIADI ANDHARU HARIMUTRI,SH

Asisten Tindak Pidana Militer

RIVANDA SITEPU,SH,MH

Asisten Pengawasan

ADHITYA TRISANTO SH,MH

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

Maklumat Pelayanan

IMG

Layanan

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Papua?

Lihat Hasil
Get In Touch

Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria Base G, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.

0361 261438

kejaksaantinggipapua@gmail.com

Follow Us

© KEJAKSAAN TINGGI PAPUA. All Rights Reserved. Design by Kurotama