WITONO,S.H.,M.Hum
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Organisasi Adhyaksa Dharmakarini dibentuk pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi isteri Pegawai kejaksaan Agung dengan isteri Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, yang merupakan organisasi isteri pegawai, pegawai perempuan, pensiunan pegawai perempuan dan isteri pensiunan atau janda pegawai Kejaksaan yang mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan. Kemudian pada tanggal 28 Nopember 2007 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoensia No : KEP.124/A/JA/11/2007 yang ditandantangani oleh Bpk. Hendarman Supanji selaku Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2007 Aggaran dasar dan anggaran rumah tangga Adhyaksa Dharmakarini ditingkatkan status hukumnya menjadi ikatan yang berbadan hukum, dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini disingkat IAD, sebagaimana hasil Rapat Kerja Nasional luar biasa yang berlangsung selama 3 (tiga) hari di Cianjur, Jawa Barat, dan setahun kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengesahkan akta pendirian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat IAD tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-103 AH 01 06 Tahun 2008 tanggal 10 Nopember 2008.
AD berkedudukan di Jalan Sultan Hasanudin no. 1 Kelurahan Kramat Peta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan. Sesuai dengan maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan maka kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, antara lain : menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan, meningkatkan kepedulian sosial, mengadakan atau menyelenggarakan dan mendirikan lembaga pendidikan keterampilan dan pelatihan formal dan non formal, memberikan bantuan kepada korban bencana dan fakir miskin, dan melestarikan lingkungan hidup, serta kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Anggaran Dasar Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Sedangkan keuangan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, berasal dari : iuran, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Aggaran dasar IAD, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan IAD dan penghasilan lain yang diperoleh dengan sah dan tidak bertentangan dengan tujuan IAD, dimana tahun buku Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dimulai dari tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Desember.
Gambar padi terdiri dari 21 butir dan kapas 7 buah, angka 21 menunjukkan tanggal lahir IAD dan angka 7 menunjukkan bulan Juli. Hal ini melambangkan cita-cita dan tujuan IAD yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, berfalsafah Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi IAD pada khususnya.
Warna hijau melambangkan kesuburan tanah air Negara Republik Indonesia.
Segitiga berbentuk bintang warna kuning melambangkan Tri Krama Adhyaksa Satya, Adhi, Wicaksana.
Obor dengan ujung bagian atas berwarna merah melambangkan semangat yang tetap menyala dan memberi penerangan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dan UUD 1945.
Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria Base G, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.
0361 261438
kejaksaantinggipapua@gmail.com
© KEJAKSAAN TINGGI PAPUA. All Rights Reserved. Design by Kurotama