Asisten Tindak Pidana Umum

By Administrator
IMG

RIYADI,SH

Asisten Tindak Pidana Umum

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017):

Pasal 851

  1. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap Prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.
  2. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum.

Pasal 852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.
  4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
  5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
  6. Penyiapan pelaksanaan bimbingan tekhnis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.

Sturktur Organisasi Asisten Tindak Pidana Umum

IMG

Pejabat Struktural

WITONO,S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

SUFARI, S.H.,M.Hum

Wakil Kepala Kejaskaan Tinggi Papua

I WAYAN EKA MIARTHA,S.H.,M.H.

Asisten Pembinaan

ERWIN PURBA, S.H

Asisten Intelijen

RIYADI,SH

Asisten Tindak Pidana Umum

SUTRISNO MARGI UTOMO,SH,MH

Asisten Tindak Pidana Khusus

SUHENDRA,SH

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara

DASATRIADI ANDHARU HARIMUTRI,SH

Asisten Tindak Pidana Militer

RIVANDA SITEPU,SH,MH

Asisten Pengawasan

ADHITYA TRISANTO SH,MH

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

Maklumat Pelayanan

IMG

Layanan

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Papua?

Lihat Hasil
Get In Touch

Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria Base G, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.

0361 261438

kejaksaantinggipapua@gmail.com

Follow Us

© KEJAKSAAN TINGGI PAPUA. All Rights Reserved. Design by Kurotama