Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

By Administrator
IMG

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017):

Pasal 891

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum lain, serta pelayanan hukum di bisang perdata dan tata usaha negara;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sturktur Organisasi Asisten Perdata & Tata Usaha Negara

IMG

Pejabat Struktural

WITONO,S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

SUFARI, S.H.,M.Hum

Wakil Kepala Kejaskaan Tinggi Papua

I WAYAN EKA MIARTHA,S.H.,M.H.

Asisten Pembinaan

ERWIN PURBA, S.H

Asisten Intelijen

RIYADI,SH

Asisten Tindak Pidana Umum

SUTRISNO MARGI UTOMO,SH,MH

Asisten Tindak Pidana Khusus

SUHENDRA,SH

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara

DASATRIADI ANDHARU HARIMUTRI,SH

Asisten Tindak Pidana Militer

RIVANDA SITEPU,SH,MH

Asisten Pengawasan

ADHITYA TRISANTO SH,MH

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

Maklumat Pelayanan

IMG

Layanan

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Papua?

Lihat Hasil
Get In Touch

Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria Base G, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.

0361 261438

kejaksaantinggipapua@gmail.com

Follow Us

© KEJAKSAAN TINGGI PAPUA. All Rights Reserved. Design by Kurotama