WITONO,S.H.,M.Hum
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Asisten Tindak Pidana Khusus
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan asset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telam mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria Base G, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.
0361 261438
kejaksaantinggipapua@gmail.com
© KEJAKSAAN TINGGI PAPUA. All Rights Reserved. Design by Kurotama