KETUA HARIAN PB PON XX PAPUA KEMBALIKAN RP5 MILIAR KE KEJAKSAAN TINGGI PAPUA
Bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (5/12/2025), Kuasa Hukum Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda, menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp5.000.000.000 kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Nilla Mahuse, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada hari yang sama.
Aspidsus menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya.
“Pada tanggal 19 Agustus 2025 saudara Ketua Harian telah mengembalikan uang sebesar Rp10.000.000.000. Dan hari ini dikembalikan lagi sebesar Rp5.000.000.000, sehingga total pengembalian keuangan negara dari Ketua Harian PB PON XX Papua telah mencapai Rp15.000.000.000,” ungkapnya.
Nikson menambahkan bahwa total kerugian negara yang wajib dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp31.138.676.654.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hingga saat ini telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.
Sementara itu, Valery Sawaki, Koordinator Kejati Papua sekaligus anggota Tim Penyidik, menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan penelusuran dan pengumpulan barang bukti terkait penyelenggaraan PON XX Papua. Sejumlah aset telah berhasil disita, antara lain kendaraan bermotor, kapal, dan drone dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami telah turun langsung ke berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Timika, Merauke hingga Jayapura, untuk memastikan keberadaan aset-aset yang terkait kegiatan PON XX Papua,” ujarnya.
Sawaki menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pengembalian keuangan negara, tetapi juga pada pemulihan aset berupa barang. “Di antaranya motor balap sebanyak 160 unit, speedboat, alat drone, videotron, dan berbagai perlengkapan lainnya,” tuturnya.
Kasidik Pidsus Kejati Papua yang juga Koordinator Pidsus menambahkan bahwa proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PON XX Papua terus berlanjut dan kini telah memasuki jilid 2.
Di tempat yang sama, Aspidsus Nikson Nilla Mahuse memastikan bahwa saat ini Yunus Wonda masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
“Proses hukum atas perkara PON XX Papua tetap berjalan meskipun terdapat itikad baik berupa pengembalian keuangan negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 4,” tutupnya.