Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Boven Digoel Kerugian Negara Capai Rp1064 Miliar

Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Boven Digoel Kerugian Negara Capai Rp1064 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua melalui Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan penyidikan sekaligus menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Dua perkara tersebut yakni Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boven Digoel yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023, serta Pekerjaan Pembangunan Jalan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)–Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023.

Untuk pekerjaan pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero, nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp5.866.911.000. Sementara pekerjaan pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.273.069.453,76, yang telah dicairkan sebesar 100 persen.

Dalam rangkaian penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara intensif. Untuk perkara pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa. Sedangkan untuk perkara pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa.

Selain pemeriksaan saksi, pada 14 September 2026, Tim Penyidik bersama ahli konstruksi jalan telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kedua lokasi pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, diketahui bahwa bobot pekerjaan pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage yang telah dikerjakan hanya mencapai 2,91 persen, sedangkan bobot pekerjaan pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero hanya mencapai 10,36 persen.

Berdasarkan seluruh rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk masing-masing perkara.

Atas dasar alat bukti tersebut, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Tim Penyidik secara resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka, masing-masingyaitu RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023; dan S, selaku Pelaksana Pekerjaan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-07/R.1/Fd.2/10/2026, keduanya tertanggal 2 Oktober 2026, untuk perkara pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage.

Sementara untuk perkara pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-05/R.1/Fd.2/10/2026, keduanya tertanggal 2 Oktober 2026.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka dalam dua paket pekerjaan tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp10.640.767.814,66, dengan rincian Pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero: Rp4.585.197.082 dan Pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage: Rp6.055.570.732,66.

Tim Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan calon tersangka dalam dua perkara pembangunan jalan tersebut apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka RP Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyelesaian perkara, serta berdasarkan pertimbangan penyidik terkait kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, Tim Penyidik pada hari ini juga melakukan penahanan terhadap tersangka RP.

Tersangka RP akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan guna mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan alat bukti yang cukup turut memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan