Kejati Papua Ungkap Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 2636 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., melaksanakan jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026), untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Papua menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 14 dan 15 September 2026 telah menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dari terpidana P.J.K. dengan total sebesar Rp. 26.368.644.220,73.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
“Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021,” jelas Dr. Jefferdian dalam jumpa pers.
Perkara Disidik Kejati Papua Sejak Mei 2024
Perkara tersebut mulai disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Mei 2024. Nilai kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut mencapai Rp. 79.134.000.000.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan auditor, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31.302.298.720,73.
Pada Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan lima orang tersangka, yaitu D.R.M. selaku PA, S. selaku PPK, P.J.K. selaku pelaksana pekerjaan, R.K. selaku konsultan, serta A.J. selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka P.J.K berupa kendaraan dan alat berat, uang tunai sebesar Rp.133.657.000, serta melakukan pemblokiran rekening perusahaan sebesar Rp. 5 miliar.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 300.000.000 dari tersangka S. Dengan demikian, nilai uang yang telah diblokir dan disita pada tahap penyidikan yang kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika mencapai Rp. 5.433.657.000.
Perjalanan Putusan Pengadilan
Dalam proses penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada Juli 2025, perkara terhadap terdakwa P.J.K. kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Pada 10 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan pidana terhadap P.J.K. berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73.
Perkara tersebut kemudian berlanjut pada tingkat banding. Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Jayapura menjatuhkan pidana terhadap P.J.K. berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta, serta tetap membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, P.J.K. dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun.
Total Rp. 26,36 Miliar Telah Dibayarkan
Kajati Papua menjelaskan, dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73, sebelumnya telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan pada tahap penyidikan sebesar Rp. 5.433.657.000 yang selanjutnya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika dengan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana P.J.K. adalah sebesar Rp. 25.868.641.720,73.
Pada tanggal 14 dan 15 September 2026, terpidana P.J.K. telah melakukan pembayaran sisa uang pengganti tersebut sebesar Rp. 25.868.641.720,73, ditambah denda sebesar Rp500.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sehingga total kewajiban yang telah dibayarkan terpidana mencapai: Rp. 26.368.644.220,73
Pembayaran tersebut selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Mimika dengan menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan telah dilaksanakannya pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut, maka kewajiban terpidana P.J.K. terkait pembayaran telah dilaksanakan. Selanjutnya, terpidana tinggal menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajati Papua.
Dr. Jefferdian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan penanganan dan pengawalan terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam aspek pemulihan kerugian keuangan negara.