Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Proyek di Mojokerto  Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Proyek di Mojokerto Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu 2 September 2026 di Jl. Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : MR

Tempat lahir : Jombang

Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/7 Juni 1987

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Direktur CV Hasya Putera Mandiri

Alamat : Dusun Nglongko RT 020/RW 004, Desa Kebonteri, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

 

Adapun MR merupakan Tersangka  berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25 /M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, dalam kasus korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, yang merugikan negara hingga sekitar Rp1,9 miliar pada tahun anggaran 2023

Saat diamankan, Tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka MR diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan